Gorontalo – ligo.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea yang merupakan mitra kerja KPU dan Bawaslu menilai bahwa penerapan sistem aturan atau regulasi perubahan sistem Pemilu 2024 dapat memberikan kemudahan bagi anggota dan partai-partai peserta pemilu sekaligus kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Adhan Dambea setelah usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama jajaran Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo menyangkut tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (05/01/2023).
Sebagai mitra kerja, Adhan Dambea meminta gambaran tahapan-tahapan sekaligus mungkin ada regulasi baru perubahan di pemilu 2024.
Menurut aleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), peningkatan aturan atau regulasi baru dengan sistem yang ada.
Sesuai dengan penjelasan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa dengan adanya sistem ini dapat mempermudah baik itu dari segi pelayanan terhadap anggota maupun kepada partai-partai peserta pemilu, selebihnya juga kepada masyarakat secara menyeluruh.
“Alhamdulillah di penyampaian tadi secara regulasi masih mengacu pada Undang-Undang 2019 itu. Akan tetapi saat ini sudah naik lagi yang sudah di tingkatkan lagi dengan sistem yang akan mempermudah pelayanan pada anggota, partai-partai sekaligus kepada masyarakat” ucap Adhan.
Adhan mengatakan dengan sistem ini menjadi 1 upaya terobosan pemerintah utamanya KPU di dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pola seperti ini, hari ke hari memperkecil upaya pemilihan umum yang tidak benar.
Mantan Walikota Kota Gorontalo ini menilai bahwa dalam sistem yang akan dilaksanakan nanti merupakan terobosan pemerintah (KPU) di dalam mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. #