Deprov Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2022

Gorontalo – ligo.id – Tindak lanjut dari LKPJ Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat paripurna ke-105 dalam rangka pembentukan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2022.

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (06/03/2023).

Kali ini sidang di pimpin oleh wakil ketua II DPRD Provinsi Gorontalo H. Sofyan Puhi, di dampingi oleh wakil ketua III Awaludin Pauweni di ikuti oleh jajaran Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Sofyan Puhi, penyampaian LKPj merupakan bagian dari mekanisme perundangan-undangan.

Nantinya, LPKj tersebut dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi.

Lebih lanjut, Sofyan menuturkan Pembentukan pansus LKPJ merupakan tindak lanjut penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo.

Maka DPRD di berikan waktu satu bulan untuk membahas LKPJ dengan catatan kalau satu bulan ini tidak keluar sikap DPRD maka LKPJ dianggap selesai.

Olehnya DPRD menggunakan waktu kesempatan UU ini sampai dengan tanggal 5 april untuk melaksanakan pansus.

“Selambatnya-lambatnya 30 hari setelah penyampaian LKPJ ini harus segera dibahas dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi” terangnya kepada awak media.

Sofyan menjelaskan bahwa pansus telah terbentuk sejumlah 15 orang mewakili fraksi dan pimpinan dewan.

“Insha Allah mereka akan mengkaji terhadap laporan LKPJ Gubernur” kata Sofyan.

Menurutnya dengan bekerja sama mengadakan rapat-rapat dengan pemerintah daerah.

Tentunya sambil berkonsultasi dengan pemerintah pusat intinya bahwa apa yang disampaikan oleh gubernur itu akan di bahas tuntas.

“Nanti hasilnya adalah rekomendasi-rekomendasi karena LKPJ akhir-akhir ini tidak ada lagi istilah menolak atau menerima karena DPRD hanya memberikan rekomendasi perbaikan agar supaya tahun-tahun ke depan itu akan diperbaiki dan di tindaklanjuti” imbuhnya. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *