DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemprov Setujui Ranperda Tentang Jasa Konstruksi

Gorontalo – ligo.id – Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Ranperda tentang Jasa Konstruksi. Hal tersebut telah di setujui dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-99 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 2 (dua) Ranperda Provinsi Gorontalo. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/11/2022).

Wakil Ketua Pansus Ranperda Jasa Konstruksi, Ismail Alulu menjelaskan, pembentukan Perda itu bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antar pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban.

Ranperda Jasa Konstruksi juga dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatkan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi di daerah.

Menurutnya jasa konstruksi yang diatur itu terkait dengan persoalan tenaga kerja yang punya keahlian. Yang artinya hal ini dilakukan untuk bisa bersaing dengan daerah-daerah lain.

“Di daerah lain, para pekerjanya rata-rata sudah memiliki sertifikat, Kita hanya sebagian memiliki sertifikat jadi kita berusaha bagaimana keahlian itu ada di Gorontalo juga” jelas Ismail.

Menurutnya ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, namun untuk mendapatkan hal itu perlu dilakukan yaitu pelatihan dan anggaran.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan maka dari itu DPRD membuat Ranperda tentang jasa konstruski agar bisa di intervensi oleh pemerintah.

“Pelatihannya kita fokus pada keahliannya, dan itu ada mekanismenya, karena setiap tenaga kerja itu kita minta itu adalah keahlian” kata Ismail.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Jasa Konstruksi Zulkarnain Habibie menambahkan rapat paripurna jasa konstruksi yang baru di ketuk ini merupakan semangatnya.

Zulkarnain berharap setelah disetujuinya Ranperda tersebut, bisa segera mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri sehingga secepatnya disosialisasikan kepada publik baik melalui kesempatan formal maupun informal.

Kepala Bidang Konstruksi Provinsi Gorontalo juga menambahkan sekarang pihaknya telah mengembangkan (Keselamatan, dan kesehatan Kerja (K3), karena yang dilaksanakan di proyek itu susah, pemerintah harus mensosialisasikan, karena sebagian yang memegang sertifikat itu habis pada bulan Desember.

“Alhamdulillah saya sebagai Kabid Jasa Konstruksi Provinsi Gorontalo sudah melakukan hal itu, dan itu tugas kita sebagai jasa konstruksi” tutupnya. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *