Banten – ligo.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022.
Rakornas PPPA itu untuk menekankan pentingnya Konvergensi Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, untuk mencapai hasil yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak maka perlu dilakukan konvergensi dalam kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh berbagai pihak.
Menteri PPPA juga menekankan terkait UU TPKS yang antara lain mengamanatkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dan menyusun Peraturan Presiden tentang Pembentukan UPTD PPA.
“Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya diharapkan dapat mempercepat pembentukan UPTD PPA” kata Bintang saat membuka Rakornas PPPA di Tangerang Banten.
Kadis DPPKB-P3A kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki menjelaskan, pemda melalui dinas P3A agar berinergi dalam upaya pencegahan dan pengananan kekerasan di masyarakat.
“Tadi Menteri menekankan pada seluruh khususnya Dinas maupun OPD pemangku urusan pemberdayaan perempuan perlindungan anak baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota untuk meningkatkan sinergitas terutama dalam upaya pencegahan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak” papar Eladona yang hadir pada Rakornas tersebut. Selasa (14/9/2022).
Di tahun 2022, kata Eladona baru disahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dan ini paling intens terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan tindakan kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak.
“Di UU ini menjadi penekanan ibu menteri khususnya OPD pemangku urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini terus melakukan upaya-upaya melalui konvergensi, kebijakan dan program, ini tidak semata-mata harus dilakukan oleh OPD P3A itu sendiri akan tetap ini menjadi tanggung jawab kita semua” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan, apabila perempuan berdaya, kemudian anak terlindungi maka Indonesia bisa maju. Sebab sekarang ini paling banyak tindakan diskriminatif itu lebih banyak di alami oleh perempuan maupun anak.
“Nah, disinilah peran dari kementerian sampai dengan pemerintah daerah baik provinsi kabupaten kota yang menaungi urusan P3A untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal dan implementatif dilapangan. Bagaimana untuk melakukan pencegahan, penanganan, pendampingan dan pemulihan baik terhadap korban maupun pelaku kekerasan itu sendiri” ujarnya.
Kota Gorontalo melalui beberapa lembaga PPPA yang sudah terbentuk seperti P2TP2A, lembaga Puspaga dan juga berbasis masyarakat yakni PATBM. Masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor bagaimana melihat gejala adanya kekerasan yang terjadi baik perempuan dan anak.
“Pemkot Gorontalo telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang melihat adanya tindakan kekerasan dan kita butuh kerjasama yang baik dalam hal ini. Jangan menganggap semuanya aib, apabila kita masih bisa memulihkan psikologi mereka dan kita harap hal-hal di atas mampu mencegah tindakan kekerasan tersebut” tandasnya. #