Ishak Ntoma : BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Anggota Korpri Bonebol

Bonebol, Headline0 Dilihat

Gorontalo – Ligo.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang mengalami risiko meninggal dunia.

Santunan sebesar 42 juta itu, diserahkan langsung Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Riyan Umar dan Lurah Tumbihe Arman Lalu, kepada Pahita, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Mun Yantu, anggota Korpri Bone Bolango yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan JKM ini, berlangsung pada acara doa arwah ke-40 hari atas meninggalnya almarhum Mun Yantu, di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Selasa (27/9/2022).

Mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma, mengatakan almarhum Mun Yantu salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakejaan melalui wadah Korpri Bone Bolango.

“Jadi saya sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango dan juga Panglima ASN Bone Bolango, telah menyisihkan iuran Korpri setiap bulannya untuk melindungi seluruh anggota Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan” kata Sekda Ishak Ntoma.

Ishak menuturkan dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia, itu hanya senilai Rp2,5 juta dari Korpri Bone Bolango.

“Alhamdulillah hari ini hasil kerja sama tersebut bisa dinikmati oleh ahli waris, jika ada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia tersebut tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan” ujar Sekda Ishak.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ishak, menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango, itu didaftarkan dan dibayarkan premi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD.

“Alhamdulillah dengan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya luar biasa. Santunan jaminan kematiannya berkali-kali lipat, yakni sebesar Rp42 juta” terang Ishak Ntoma. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *