Komisi A gelar RDP, Darmawan Minta Panselda Koordinasi dan Konsultasi dengan Panselnas

Gorontalo – ligo.id – 24 Januari 2023, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo melaksanakan rapat dengar pendapat terkait dengan aduan masyarakat, terhadap proses seleksi penerimaan pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Gorontalo beberapa waktu yang lalu.

Bertempat di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, rapat dengar pendapat tersebut berjalan dengan berbagai sanggahan antara DPRD, Pihak Panitia Seleksi Daerah, Inspektorat daerah, Perwakilan Rumah sakit Aloei Saboe, Rumah sakit otanaha dan OPD terkait.

“Di dalam isi aduan ibu Sela tersebut dimana pada pengumuman pertama beliau dinyatakan lulus. Setelah itu, di dalam salah satu persyaratan daripada pengangkatan PPPK itu, setelah ada pengumuman, ada masa sanggah dan oleh karenanya kelulusan beliau itu disanggah oleh salah satu peserta. Dimana sanggahan itu dikatakan bahwa si Sela ini tidak harus mendapatkan yang namanya afirmasi 15% karena beliau tidak bekerja di Dinas Kesehatan melainkan di Alami Saboe” jelasnya.

Nah Ini yang jadi persoalan.

Tetapi ada juga yang melamar di Aloei Saboe tapi dia kerja di dinas kesehatan dan dia lulus.

Dan tanpa ada sanggahan dari orang lain.

Akan tetapi setelah di konfirmasi yang lulus di Aloei Saboe ini ternyata setelah dipotong 15% dia masih lulus.

Ia menambahkan, terkait dengan hal tersebut, mereka menanyakan keadilan dari peraturan tersebut.

“Tetapi menurut kami di DPRD tidak harus dipandang seperti itu. Ketika yang di Alone Saboe ini, dia tidak masuk di passing grade dan kebetulan dia lulus dan tidak ada yang menyanggah, berarti dia tetap lulus. Nah rasa keadilan daripada peraturan itu, itu yang kami pertanyakan” ujar Dharmawan.

Ia bahkan meminta dalam hasil keputusan dan kesimpulan rapat itu agar Panselda bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan panselnas.

“Hasil keputusan dan kesimpulan rapat kita tadi ini, tinggal memintakan kepada Panselda untuk bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Panselnas terkait dengan perekrutan PPPK yang ada di kota Gorontalo. Karena kami melihat bukan cuma persoalan ini tetapi ada persoalan-persoalan lain yang perlu ada tanggapan dan pembahasan lebih lanjut karena kaidah-kaidah hukumnya itu menurut kami ada yang tidak relevan” lanjutnya.

Ia juga memberikan contoh.

“Di PPp 72 itu menyatakan bahwa rumah sakit itu merupakan bagian UPTD dari Dinas Kesehatan. Yang seharusnya ketika rumah sakit merupakan UPTD dari Dinas Kesehatan berartikan seyogyanya ini tidak perlu ada pemisahan lagi. Karena mereka sama sama mengurus terkait dengan kesehatan yang ada di kota Gorontalo” terangnya.

“Apa yang mereka rekomendasikan, apa yang menjadi kesimpulan tadi, ini benar-benar akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Panselda dalam hal ini BKPP, untuk bisa mendapatkan jawaban dan mudah-mudahan dua honorer ini karena mereka sudah cukup lama mengabdi di daerah untuk bisa diperjuangkan nasib mereka” pungkasnya. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *