Gorontalo – ligo.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tertibkan pengolahan sampah ilegal di poros jalan utama yang terdapat di ruas jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) bersama Satpol PP Provinsi Gorontalo.
AW. Thalib menemukan adanya kegiatan usaha pengelolaan sampah yang belum mengantongi ijin usaha.
Hingga ketua Komisi I itu juga melakukan penertiban bangunan tanpa ijin yang sangat mengganggu di sepanjang ruas jalan, Kamis (02/02/2023).
AW. Thalib melihat sebuah gambaran bahwa praktek ini merupakan praktek ilegal yang dilakukan oleh perorangan dan tidak mengantongi ijin.
“Sebetulnya pemerintah mendorong investasi namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada” kata Ketua Komisi I.
AW. Thalib menambahkan tadi juga dirinya telah melakukan wawancara kepada pihak pengelola, dari hasil wawancara itu pihak mengelola mengatakan mereka memiliki usaha yang terpusat di Jakarta dan ada juga di Palu.
Namun di tempat ini menjadi pemasok.
Lebih lanjut, AW. Thalib mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah, namun tempat ini menjadi jalan poros utama yang harus di proteksi dari praktek ilegal.
“Ini hanya terlihat seperti sampah yang tidak dikelola dengan baik, sehingga mengganggu estetika siapapun yang melintasi jalan ini apalagi belum memiliki ijin dan bahkan belum melapor juga ke pemerintah desa. Belum ada satu pun yang dikantongi mereka” tandasnya.
AW Thalib telah memberikan teguran pertama dan dirinya menegaskan memberikan batas waktu kurang lebih 2 minggu ke depan agar sudah Clear. #