Gorontalo – ligo.id – Gelar Rapat kerja komisi III menindaklanjuti laporan kantor hukum Rani SH, terkait pembebasan lahan bersama mitra kerja unsur vertikal provinsi Gorontalo, Senin (16/01/2023) bertempat di DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi III Idrus M.T Mopili, bidang perencanaan & pembangunan DPRD provinsi gorontalo menjelaskan bahwa rapat tadi merupakan tentang persoalan pembebasan lahan di area daerah balai wilayah II sungai Sulawesi (BWS) di Marisa.
Aleg dari fraksi Golkar itu menyebutkan BWS sudah membayar sejumlah lahan seluas kurang lebih 3000 hektar.
Namun tiba-tiba ada yang menggugat ke pengadilan bahwa BWS itu membayar kepada bukan pemilik tanah.
“Mereka telah membuktikan pada tahun 2017 itu ada putusan pengadilan bahwa nama lahan 1 sampai 9 hektar itu si A, si B dan si C. Tetapi yang sudah di bayarkan kepada si D, E, F. Olehnya mereka coba menggugat ini. Dan oleh pengadilan dimenangkan” ungkap Thomas.
Akan tetapi di putusan gugatan itu pihak BWS dan BPN hari ini ke DPR itu bukan soal membayar.
“Persoalan hari ini adalah, dampak dari pembangunan irigasi itu mengakibatkan lahan itu sudah tidak bisa di garap karena sudah terjadi genangan air” lanjutnya.
Thomas mengatakan beberapa objek sudah kembali kepada mereka (pemilik tanah) dan tanah yang di komplen untuk milik penggugat sesuai putusan telah dikembalikan.
Dirinya menyebutkan pihak masyarakat meminta ganti rugi, namun pihak BWS tidak bisa membayar karena akan menjadi 2x pembayaran yang bisa merugikan negara, maka BWS dan BPN meminta solusi di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Insha Allah kami akan coba turun langsung di lapangan, kami akan menelusuri dari Kanwil pertanahan kemudian pertanahan Pohuwato, karena mereka di tahun 2016 membayar semua tahapan-tahapan yang sesuai ketentuan mereka lewati” kata Thomas.
Sebelumnya telah diumumkan bahwa akan ada pengukuran lahan yang di informasikan kepada pemilik tanah, dan juga telah di berikan waktu selama 14 hari kepada masyarakat yang ingin komplain namun hingga batas yang telah di tentukan tidak ada satupun masyarakat yang datang.
“Maka dilakukanlah pembayaran, putusannya belakangan nah mereka tidak bertanggung jawab, ini kan sudah sesuai dan kami tidak melanggar” ujarnya.
DPRD juga telah memberikan kesempatan kepada BWS untuk mengundang kepada pihak-pihak yang telah menerima pembayaran. #