Konsultasi Soal Hak Imunitas, BK Deprov Gorontalo Sambangi Kompolnas

Jakarta – ligo.id – Anggota Badan Kehormatan (BK) provinsi Gorontalo, Arifin Jakani melakukan kunjungan kerja ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pengaduan serta pelanggaran etik Anggota DPRD.

BK Deprov Gorontalo ingin memperjelas terkait hak imunitas Anggota DPRD dan Undang-Undang MD3. Konsultasi itu dilakukan lantaran akan adanya perbedaan persepsi dari segi persoalan, kewenangan dan keberadaan anggota DPRD provinsi, Kabupaten/Kota dan DPRD daerah lainnya.

“Kita tahu bersama, hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan” ujar Arifin via whatsapp. Rabu (7/9/2022).

Politisi partai Demokrat itu menyampaikan, hasil diskusi dalam pertemuan itu untuk mendapatkan hasil-hasil yang baik terkait hak imunitas sebagai hak anggota DPRD yang melekat pada diri aleg baik di dalam maupun diluar DPRD.

“Ketika ia melanggar di luar kantor berarti ia melanggar kode etik, yang beda dengan hak-hak imunitas, sedangkan hak imunitas berada diruang lingkup DPRD” jelasnya.

Ketua Kompolnas, Benny Mamoto menyarankan, agar DPRD provinsi Gorontalo untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna membahas hak imunitas tentang DPRD yang tidak bisa dipidanakan dalam mengemukakan pendapat.

“Beliau (Benny Mamoto) bersyukur kami Badan Kehormatan Deprov berbagi pendapat terkait hak imunitas ini. Agar kami tidak salah persepsi nantinya dalam melakukan kritik terhadap Pemerintah Daerah itu tidak langsung dipidana” pungkas Arifin.  #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *