La Ode Haimudin: Perda 4/2019 Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkotika

Hulondalo0 Dilihat

Gorontalo – ligo.id – Anggota DPRD provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) provinsi Gorontalo bersama masyarakat desa Girisa di kecamatan Paguyaman.

“Mari kita sama-sama berpatisipasi aktif terhadap pencegahan dan peredaran narkotika di Gorontalo yang kita cintai ini, sebab ini akan merusak generasi masa depan bangsa kita” ucap La Ode saat Sosper Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Rabu (7/9/2022).

Aleg PDIP ini tak hanya meminta masyarakat untuk berpatisipasi dalam pencegahan peredaran narkotika, tapi ia meminta agar masyarakat bisa paham tentang dasar hukum, peraturan pemerintah dan tujuan dari perda tersebut.

Menurutnya, Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar lingkungan masyarakat, masyarakat bisa berperan melaporkan atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya tindak pidana narkotika.

“Peran masyarakat menjadi penting untuk mengkampayekan akibat penyalahgunaan narkotika, dimana masyarakat berpatisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya” jelas La Ode.

Ia menyebut Sosper ini untuk bisa memberikan pemahaman ke masyarakat akibat bahaya  penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Sehingga pentingnya pencegahan menyalahgunakan narkotika sejak dini, serta advokasi dilingkungan Pemerintah, keluarga, pendidikan, kegamaan hingga kelompok rentan.

“Sekali lagi saya katakan, Perda ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya” tutupnya. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *