Gorontalo – ligo.id – DPRD Kota Gorontalo bersama opd terkait yang tergolong dalam Panitia Khusus I (Pansus I) melanjutkan pembahasan ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Senin (30/1/2023).
Pembahasan ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan ranperda Minggu lalu yang sebelumnya sudah dibahas.
Dharmawan Duming selaku Ketua Pansus menyampaikan maksud dan tujuan dari ranperda tersebut untuk mengedukasi tentang bahaya narkotika.
“Karna kita berbicara tentang eksekutif, berarti kita berbicara tentang pencegahan dan juga bagaimana kita dapat mengedukasi masyarakat dan organisasi perangkat daerah tentang bahaya narkotika itu sendiri dan Alhamdulillah di dalam pembahasan yang sudah tiga kali kita laksanakan ini alhamdulilah dinamika saran masukan begitu banyak dan Insyaa ALLAH rancangan peraturan daerah ini bisa bermanfaat bagi kita semua” ucapnya.
Selanjutnya ia menyampaikan perihal pasal-pasal yang telah dibahas masih akan dilanjutkan kembali.
“Alhamdulillah sampai dengan jam 5 lewat 15 ini saya sudah skors. Kita dapat menyelesaikan pembahasan dengan 14 pasal dari pasal 3 sampai pasal 17 terkait dengan penanganan bab 5 dan Insya Allah kita akan lanjutkan pada Minggu depan” ujar Darmawan.
Dalam sesi wawancara Darmawan menambahkan bahwa DPRD bersama opd terkait akan melaksanakan studi tiru setelah selesai membahas ranperda tersebut.
“Setelah itu kita akan coba untuk studi tiru atau studi komparasi di daerah lain untuk bagaimana lebih paripurnanya ranperda ini. Dengan ranperda ini setidaknya bisa meminimalisir terkait dengan peredaran dan pemakaian narkoba di kota Gorontalo baik itu di masyarakat umum maupun di dalam perangkat daerah yang ada. Dan Insya Allah dengan adanya ranperda ini bisa mengedukasi kita semua” tutup Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo.