Wabup Merlan Tegas !! ASN Masuk Parpol, Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Gorontalo – ligo.id – Menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dengan mengusung tema Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelengaraan pemilu serentak tahun 2024 di hotel Damhil kota Gorontalo, Minggu (20/11/2022).

Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli menegaskan Pegawai Negri Sipil (PNS) akan dikenakan sangsi jika masuk atau menjadi anggota partai politik.

“Sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf (b) berbunyi PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik” ujarnya.

Posisi ASN dalam politik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara yang mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 mengatur: 1) Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 (Dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Sehingga ketentuan tersebut jelas melarang keberpihakan ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Wabup Merlan mengatakan ASN harus netral karena hal itu sesuai dengan perundang-undangan bahwa ASN sejak awal di angkat menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) harus taat melaksanakan segala peraturan yang berlaku.

“ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok golongan atau politik” tandasnya. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *