Gorontalo – ligo.id – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) akan mengoptimalkan penanganan penertiban hewan lepas di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Seiring dengan dilaksanakannya rapat koordinasi optimalisasi penanganan penertiban hewan lepas dengan menghadirkan sejumlah Camat, Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Wakil Bupati Merlan Uloli menegaskan keberadaan hewan lepas ini, tentunya sangat mengganggu, tidak hanya fasilitas umum, tetapi juga ketertiban masyarakat pengguna lainnya, apalagi para pengguna jalan.
“Jujur saya merasa terusik dengan banyaknya hewan-hewan yang dilepas bebas bahkan ada yang diikat di bahu jalan protokol, seperti di jalan bay pass. Boleh sapi ini jangan diikat di bahu jalan atau dilepas bebas di pusat jalan protokol. Apalagi sepanjang jalan bay pass” tegas Wabup Merlan saat memimpin Rapat Kordinasi di ruang Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (3/11/2022)
Ia pun meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas dan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas untuk disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemilik hewan ternak.
“Perda dan Perbup ini harus disampaikan. Kalau masyarakat tahu pasti mereka tidak akan melepas hewan peliharaannya secara bebas dan mengikat sapi-nya di bahu-bahu jalan. Surati semua yang memiliki hewan ternak di seluruh kecamatan. Buat spanduk besar-besar, khususnya di jalan-jalan protokol. Dilarang keras melepas dan mengikat sapi di sepanjang jalan ini” terang Wabup.
Ia menginformasikan bagi masyarakat pemilik ternak yang melepas hewan peliharaannya secara bebas, ini harus diberikan sanksi dan denda.
“Kita tidak perlu buang-buang waktu tangkap hewan peliharaannya, lalu kita sibuk buatkan kandang dan cari makannya. Justru pemiliknya kita panggil dan diperingati. Kita harus ada tindakan, beri sanksi berupa denda” tegas Wabup.
“Olehnya saya minta kepada seluruh personil Satpol PP harus kuasai aturan dan pahami isi dari aturan itu, terutama Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas dan Perbup Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas. Jadi kalau ada pemilik ternak yang marah sampaikan bahwa ini sesuai aturan” ujar Merlan.
Wabup Merlan pun berharap dengan kepemimpinan Plt. Kadis Satpol PP dan Damkar Fredy Lasut banyak hal yang berubah dan dilakukan dalam rangka penegakan Perda maupun Perbup di wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama terkait dengan hewan lepas.
Ia juga berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah hingga Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan agar mendukung sepenuhnya optimalisasi penanganan penertiban hewan lepas di Kabupaten Bone Bolango. #