Wali Kota Gorontalo Minta Masyarakat Kota Gorontalo Taat Dalam Hukum

Gorontalo – ligo.id – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha memberikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk membantu masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan.

“Saya atas nama Pemkot Gorontalo sangat mengapresiasi kegiatan Isbat Nikah ini, sebab saya yakin kegiatan ini sangat penting karena dapat membantu masyarakat yang sudah menikah, sudah memiliki anak tapi tidak memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak” ujar Marten Taha. Senin (26/9/2022).

Oleh sebab itu dengan di laksanakan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini akan merubah kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat di Kota Gorontalo dari yang tidak tercatat menjadi tercatat dalam dokumen negara.

Proses sidang Isbat dilakukan untuk menghindari hal yang tidak di harapkan yang berdampak sangat luas bagi status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan serta hak untuk mendapatkan waris. Jika kondisi ini berlanjut dan tidak segera di upayakan maka ini akan menjadi beban pembangunan dimasa-masa akan datang.

“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada kita semua khususnya masyarakat Kota Gorontalo agar senantiasa hidup tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga kedepan nanti tidak akan ada lagi pasangan suami-isteri yang pernikahannya tidak tercatat” harap Marten.

“Dan solusi bagi pasangan yang sudah terlanjur menempuh perkawinan yang tidak tercatat, maka saya minta segera mengikuti sidang isbat nikah di pengadilan agama untuk dapat di tetapkan status nikahnya secara hukum” tambahnya.

Lanjut, Wali Kota Dua Periode itu menyebut Pemkot Gorontalo terus berupaya untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang di hadapi masyarakat.

 Sehingga giat sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan hari ini merupakan wujud sinegritas Pemkot Gorontalo dengan Pengadilan Agama serta Kantor Kementrian Agama Kota Gorontalo dalam rangka memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum dalam penyelenggaraan program yang berorientasi kepada pelayanan publik di wilayah Hukum Kota Gorontalo.

Oleh karena itu, sidang Isbat Nikah Terpadu, di harapkan semua proses dapat terlaksana secara cepat, sehingga penetapan pengadilan yang menjadi syarat terbitnya buku nikah oleh pihak KUA bagi pasangan suami isteri.

Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Gorontalo melalui para camat dan lurah se Kota Gorontalo untuk mendukung kegiatan Isbat Nikah Massal.

“Segera lakukan pendapataan kepada warga atau pasangan suami isteri yang belum ada buku nikah, sebab masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak” tutup Marten Taha.

Tercatat kegiatan sidang isbat nikah ini di ikuti oleh 47 pasangan suami isteri di Kota  Gorontalo masing-masing berasal dari Kecamatan Dumbo Raya dan Kota Timur. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *