Gorontalo – ligo.id – Menyangkut wilayah pertambangan Yuriko Kamaru Anggota DPRD Provinsi Gorontalo angkat bicara. Dirinya meminta PT Gorontalo Minerals (PT GM) memberdayakan masyarakat penambang Suwawa.
Sebelumnya dirinya menemui masa aksi dan menjelaskan beberapa hal yang menurut Yuriko cukup baik untuk mencegah perebutan lahan tambang antara masyarakat sekitar atau lokal dengan pihak perusahaan PT GM.
Sebelumnya juga secara administrasi, warga dengan pihak perusahaan PT. GM memiliki izin kontrak karya kawasan yang bisa diekplorasi oleh warga lokal Suwawa.
“Kita tau jelas bahwa UU No.3 telah di rubah UU No.4 tentang minerba maka ada dua perihal yang di dalamnya yakni pemberian wilayah usaha izin pertambangan atau (WUP) dan wilayah usaha pertambangan rakyat (WUPR) maka ruang ini harus di manfaatkan” kata Yuriko saat di wawancarai oleh awak media usai menemui masa.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, semisal wilayah yang saat ini di dalamnya ada penambang rakyat sementara sudah masuk di dalam usaha pertambangan maka di dalam regulasi ada upaya untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat.
Bagi perusahaan yang mengantongi izin ini kiranya bisa memberi ruang pemberdayaan ini terhadap para penambang rakyat yang ada di sekitar wilayah itu sehingga tidak ada lagi perebutan lahan.
Menurutnya, dengan adanya konsep pemberdayaan bahwa para penambang lokal disana akan di berdayakan oleh pihak perusahaan
“Karena itu adalah perintah UU No.4 tentang minerba, dan ini adalah merupakan ruang untuk rakyat karena rakyat telah menempati belasan tahun wilayah pertambangan itu tetapi ruang ini tidak di beri” lanjutnya.
Dirinya berharap agar pihak perusahaan bisa memberikan ruang agar bisa ini di buka sehingga antar perusahaan dan antara rakyat tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
Dengan adanya hal ini tentu daerah akan terbantu dan dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui wilayah usaha pertambangan karena dalam pengelolaan itu ada beberapa hal selain mendatangkan pendapatan daerah juga ada dana CSR yang bisa khusus di rasakan pembagian itu jelas dalam UU.
“Efeknya adalah bukan kabupaten Bone Bolango saja yang merasakan tetapi kabupaten lain juga akan mendapatkan efek jika itu dilaksanakan konsep ini saya menegaskan berilah ruang kepada masyarakat” tandasnya. #